Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Pejabat Imigrasi, Kejagung Dalami Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra

Kompas.com - 23/09/2020, 21:04 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra, Rabu (23/9/2020).

Djoko Tjandra diduga memberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Tim jaksa penyidik kembali memeriksa dua orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Anita Kolopaking Minta 200.000 Dollar AS ke Djoko Tjandra untuk Success Fee

Kedua saksi terdiri dari Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Usin dan Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Danang Sukmawan.

Keduanya telah diperiksa penyidik pada 7 September 2020.

Pada pemeriksaan hari ini, penyidik menggali fakta hukum terkait perjalanan Pinangki menemui Djoko Tjandra di luar negeri.

Kemudian, kata Hari, penyidik juga menggali perihal janji Djoko Tjandra kepada Pinangki.

"Dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya, serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," ucap dia. 

Dalam kasus ini, Pinangki telah didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Pinangki pun telah membuat proposal action plan yang berisi rencana untuk mendapatkan fatwa itu.

Baca juga: TPPU Jaksa Pinangki: Uang Rp 6,2 Miliar dari Djoko Tjandra Digunakan untuk Ini...

Uang sebesar 500.000 dollar AS tersebut merupakan uang muka. Nominalnya merupakan 50 persen dari total yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Uang diberikan kepada Pinangki melalui perantara, salah satunya adalah tersangka Andi Irfan Jaya.

Namun, kerja sama mereka dibatalkan Djoko Tjandra karena tidak ada satu poin pun dalam proposal Pinangki yang terlaksana.

Dari total 500.000 dollar yang diterima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa ini, Anita Kolopaking.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com