Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2020, 07:31 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bergulir ke tahap persidangan.

Pinangki telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis.

Pertama, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"(Pinangki) telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip melalui siaran langsung televisi.

Baca juga: Periksa Pejabat Imigrasi, Kejagung Dalami Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra

Uang tersebut diberikan agar Pinangki mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Minta dikenalkan ke Djoko Tjandra

Kasus ini berawal dari Pinangki yang minta dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Permintaan itu disampaikan Pinangki kepada seseorang bernama Rahmat di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019.

Dalam pertemuan itu, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.

Atas permintaan itu, Rahmat menyanggupi. Rahmat menghubungi Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan.

Baca juga: Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra

Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyetujui.

Rahmat dan Pinangki kemudian bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.

Dalam pertemuan ini, Pinangki mengenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Mereka lalu membahas soal rencana meminta fatwa di MA. Djoko Tjandra pun dikatakan setuju dengan usul Pinangki memperoleh fatwa tersebut dan terhadap biaya yang diusulkan.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur. Selain Pinangki dan Rahmat, Anita Kolopaking turut hadir dalam pertemuan ini.

Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Pinangki dan Rahmat mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra.

Hal ini sesuai dengan janji Pinangki sebelumnya untuk mengenalkan temannya yang seorang pengacara dalam mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Dalam pertemuan ini, Anita meminta success fee kepada Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,97 miliar sebagai jasa bantuan hukum.

"(Anita) menyampaikan dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya untuk jasa bantuan hukum, Dr. Anita Dewi Anggraini Kolopaking meminta 200.000 dollar AS sebagai success fee," kata jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Djoko Tjandra disebut menyetujui permintaan Anita dan menandatangani dokumen yang disodorkan.

Baca juga: Dibeberkan Jaksa, Berapa Gaji Jaksa Pinangki Per Bulan?

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan demi melancarkan rencana permintaan fatwa MA melalui Kejagung.

Pinangki beserta seorang pihak swasta bernama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan proposal action plan tersebut kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan di Kuala Lumpur pada 25 November 2019.

Action plan

Dalam surat dakwaan, diketahui terdapat 10 poin dalam proposal action plan yang disusun Pinangki untuk mendapatkan fatwa.

Pinangki juga memasukkan nama pejabat di Kejaksaan Agung serta MA dalam proposal tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com