JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bergulir ke tahap persidangan.
Pinangki telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis.
Pertama, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"(Pinangki) telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip melalui siaran langsung televisi.
Baca juga: Periksa Pejabat Imigrasi, Kejagung Dalami Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra
Uang tersebut diberikan agar Pinangki mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Minta dikenalkan ke Djoko Tjandra
Kasus ini berawal dari Pinangki yang minta dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Permintaan itu disampaikan Pinangki kepada seseorang bernama Rahmat di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019.
Dalam pertemuan itu, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.
Atas permintaan itu, Rahmat menyanggupi. Rahmat menghubungi Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan.
Baca juga: Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra
Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyetujui.
Rahmat dan Pinangki kemudian bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.
Dalam pertemuan ini, Pinangki mengenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.
Mereka lalu membahas soal rencana meminta fatwa di MA. Djoko Tjandra pun dikatakan setuju dengan usul Pinangki memperoleh fatwa tersebut dan terhadap biaya yang diusulkan.
Pertemuan berikutnya terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur. Selain Pinangki dan Rahmat, Anita Kolopaking turut hadir dalam pertemuan ini.
Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Pinangki dan Rahmat mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra.
Hal ini sesuai dengan janji Pinangki sebelumnya untuk mengenalkan temannya yang seorang pengacara dalam mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.
Dalam pertemuan ini, Anita meminta success fee kepada Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,97 miliar sebagai jasa bantuan hukum.
"(Anita) menyampaikan dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya untuk jasa bantuan hukum, Dr. Anita Dewi Anggraini Kolopaking meminta 200.000 dollar AS sebagai success fee," kata jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
Djoko Tjandra disebut menyetujui permintaan Anita dan menandatangani dokumen yang disodorkan.
Baca juga: Dibeberkan Jaksa, Berapa Gaji Jaksa Pinangki Per Bulan?
Kemudian, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan demi melancarkan rencana permintaan fatwa MA melalui Kejagung.
Pinangki beserta seorang pihak swasta bernama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan proposal action plan tersebut kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan di Kuala Lumpur pada 25 November 2019.
Action plan
Dalam surat dakwaan, diketahui terdapat 10 poin dalam proposal action plan yang disusun Pinangki untuk mendapatkan fatwa.
Pinangki juga memasukkan nama pejabat di Kejaksaan Agung serta MA dalam proposal tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.