Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Dinilai Bertentangan dengan Aturan dan Kajian Ilmiah

Kompas.com - 24/09/2020, 09:06 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19 bertentangan dengan aturan dan kajian ilmiah.

Hal tersebut menurutnya sudah tercantum dalam undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pandemi Covid-19 sendiri sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

"Pelaksanaan pilkada kalau menurut kami bertentangan dengan teori-teori. Pertama, seharusnya tidak ada pilkada kalau ada bencana. Ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata anggota DPD RI Eni Sumarni, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Nekat Gelar Konser di Pilkada 2020, Apa Sanksinya?

Salah satunya adalah bahwa saat terdapat bencana, seharusnya tidak ada pelaksanaan pilkada.

Selain itu, Eni menilai bahwa keputusan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020 tidak berdasarkan kajian ilmiah.

Pasalnya saat ini data menunjukkan adanya tren peningkatan signifikan kasus Covid-19 yang dalam sehari kini mencapai 4.000 kasus baru.

"Kedua, tidak menggelar pilkada ketika orang tidak dalam keadaan aman dan tenang. Kita sadari saat ini kita masih terus ada rasa waswas, cemas, satu sisi kita harus berkegiatan karena pandemi ini meluluhlantakan perekonomian rakyat," kata dia.

Baca juga: Anggota DPD Ini Tetap Tolak Pilkada 2020, Minta Keselamatan Jiwa Warga Diutamakan

Eni mengatakan, penundaan pilkada bisa dilakukan karena ada mekanisme pengangkatan jabatan sementara bagi daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya.

Dengan demikian, kata dia, hal tersebut tidak akan menimbulkan kekosongan kekuasaan.

"Inilah mengapa DPD bersikap tegas agar pilkada tidak dilaksanakan," kata dia.

Ia mengatakan, sikap penolakan DPD terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 sudah disuarakan dari jauh-jauh hari.

Dengan demikian pihaknya meminta agar Pilkada 2020 ditunda hingga situasi aman dan nyaman sesuai perundang-undangan.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi

Apalagi peluang penundaan tersebut, kata dia sudah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

"Ini lebih kepada pertimbangan penyelamatan nyawa masyarakat yang terlibat pemungutan suara maupun kepada para petugas yang trennya (terpapar Covid-19) naik, bahkan kepala daerah, tenaga kesehatan meninggal dunia," ucap dia.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember.

Namun desakan agar pelaksanaannya ditunda muncul setelah meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com