Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2020, 08:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SALAH satu ciri demokrasi adalah adanya rotasi kekuasaan. Sebab, bila kekuasaan di permanenkan, daulat rakyat mengalami kelongsoran.

Rotasi kekuasaan dimaksudkan untuk menghargai daulat rakyat sekaligus mencegah potensi korupsi kekuasaan. Sebab, kekuasaan yang tidak dibatasi, dipastikan cenderung pada korupsi.

Demokrasi sendiri merupakan pilihan niscaya pasca reformasi. Sebab, keruntuhan Orde Baru (Orba) di masa silam, salah satunya, karena minimnya kadar demokrasi.

Di zaman Orba, pemerintah ditopang kekuatan militer --lewat doktrin dwifungsi militer--melakukan penetrasi ke berbagai sektor pemerintahan menimbulkan pemiskinan demokrasi. Ini akhirnya berakhir di masa reformasi, ketika rezim Orba runtuh (F Budi Hardiman, 2013).

Kini, pemilihan sebagai bentuk rotasi kekuasaan didemokratisasi. Mulai dari presiden sampai kepala desa, pemilihan dilakukan secara langsung.

Khusus untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota --lazim disingkat pemilihan kepala daerah atau disebut Pilkada— diatur dengan undang-undang tersendiri yang mengalami pelbagai perubahan.

Undang-undang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Apa yang membedakan regulasi terakhir yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (kami singkat UU Pilkada 2020) dengan berbagai perundang-undangan sebelumnya.

Pertama, UU Pilkada 2020 dibentuk di tengah keprihatinan mengganasnya penyebaran Covid-19 sehingga terdapat kebijakan dan langkah-langkah luar biasa yang perlu diambil untuk dilakukan penundaan Pilkada serentak tahun 2020.

Maka, diputuskan untuk Pilkada serentak berdasarkan Pasal 120 A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 (yang disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020). Pemungutan suaranya dilaksanakan Desember 2020.

Kedua, dibuka peluang, jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan ketika sebagian wilayah, seluruh wilayah atau sebagian besar daerah mengalami di antaranya bencana non alam (pandemi Covid-19 dikategorikan bencana non alam) maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Syaratnya, ada penetapan penundaan tahapan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persetujuan KPU, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (lihat Pasal 120, Pasal 122 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020).

Tak terima Paslon dinyatakan tak memenuhi syarat, ratusan pendukung dan simpatisan berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/9/2020).KOMPAS.COM/SYARIFUDIN Tak terima Paslon dinyatakan tak memenuhi syarat, ratusan pendukung dan simpatisan berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/9/2020).

Persoalannya, kondisi terakhir, situasi pandemi Covid-19 sudah semakin memburuk. Ketua dan Anggota KPU, Arief Budiman dan Pramono Ubaid positif terinfeksi Covid-19.

Demikian pula beberapa Komisioner KPU Daerah dan anggota stafnya seperti di Tangerang Selatan dan Makassar serta 96 pengawas Pilkada di Boyolali terinfeksi Covid-19. Ditambah 60 calon Kepala Daerah juga terindikasi positif Covid-19. (Moch Nurhasim, Kompas, 2020:6).

Sementara, belum ada keputusan pemerintah yang akan menunda pemungutan suara pada Desember 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com