Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 17/09/2020, 19:48 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Pinangki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis.

Selain Pinangki, Kejagung diketahui telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Kasus Pinangki, KPK Minta Penegak Hukum Tak Boleh Kesampingkan Informasi Publik

Pada November 2019, Kejagung mengungkapkan, Pinangki bersama Andi, serta Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra disebut setuju agar Pinangki dan Anita membantu mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca juga: KPK Belum Putuskan soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung

Pinangki dan Anita disebut setuju membantu Djoko Tjandra. Imbalan pun bersedia diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,85 miliar untuk kepentingan mengurus perkara tersebut.

Menurut Kejagung, hal itu sesuai dengan proposal "Action Plan" yang dibuat Pinangki. Proposal itu kemudian diserahkan tersangka Andi kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, tersangka Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk mengurus fatwa.

Baca juga: Soal Bapakku dan Bapakmu dalam Kasus Jaksa Pinangki, KPK Akan Mendalaminya

Djoko Tjandra lalu memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi.

Uang yang diberikan sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari yang dijanjikan sebagai uang muka atau down payment (DP).

"Selanjutnya saudara Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar $ 500,000 USD tersebut kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar dia.

Dari total uang yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Baca juga: Berkas Perkara Pinangki Dilimpahkan, ICW Soroti Dua Hal yang Belum Terungkap

Akan tetapi, tidak ada rencana yang tertuang dalam proposal “Action Plan” itu yang terlaksana. Djoko Tjandra kemudian membatalkannya.

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkap Hari.

Pinangki pun menggunakan uang yang tersisa tersebut untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Pinangki pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com