Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Pinangki Dilimpahkan, ICW Soroti Dua Hal yang Belum Terungkap

Kompas.com - 17/09/2020, 13:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Kejaksaan Agung yang melimpahkan berkas penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"ICW mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait kelengkapan proses penyidikan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Kejagung Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Jaksa Pinangki ke JPU

Kurnia menyebut ada dua hal yang belum tampak dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Pertama, soal kemungkinan adanya "orang besar" di balik Pinangki untuk didalami oleh Kejaksaan Agung.

"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," ujar Kurnia.

Baca juga: Jaksa Pinangki Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Kedua, terkait upaya Pinangki membantu Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa di Mahkamah Agung.

Menurut Kurnia, Kejaksaan Agung semestinya turut mendalami dugaan oknum internal MA yang bekerja sama dengan Pinangki.

"Pertanyaan lebih lanjut, apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?" kata Kurnia.

Kurnia menilai Kejaksaan Agung mestinya tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara Pinangki ke tahap penuntutan.

"Semestinya Kejaksaan Agung mendalami terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kurnia.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Kejari Jakarta Pusat

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

"Dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa malam.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Dalam berkas tersebut, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com