Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pinangki, KPK Minta Penegak Hukum Tak Boleh Kesampingkan Informasi Publik

Kompas.com - 17/09/2020, 16:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat merupakan amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas dasar amanah undang-undang tersebut, seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat," kata Nawawi, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Soal Bapakku dan Bapakmu dalam Kasus Jaksa Pinangki, KPK Akan Mendalaminya

Nawawi menuturkan, UU Tipikor menyatakan peran serta masyarakat dapat berwujud dengan hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu termasuk hak untuk memyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.

"Aparat penegak hukum hukum dalam pmberantasan korupsi termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan srbagai informasi oleh masyarakat tersebut," kata Nawawi.

Nawawi menambahkan, KPK pun tak segan membuka penyidikan baru jika Polri dan Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang didukung bukti yang cukup.

"Kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," ujar Nawawi.

Baca juga: Berkas Perkara Pinangki Dilimpahkan, ICW Soroti Dua Hal yang Belum Terungkap

Adapun hal itu disampaikan Nawawi menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan pelimpahan berkas perkara Pinangki ke jaksa penuntut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, ada dua hal yang mestinya didalami oleh penyidik Kejagung antara lain dugaan 'orang besar' di balik Pinangki serta oknum Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Pinangki.

"Semestinya Kejaksaan Agung mendalami terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com