JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap dua upaya yang dilakukan untuk mencegah pelibatan anak dalam Pilkada 2020.
Upaya pertama yakni dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebagai upaya mencegah pelibatan anak.
"Tentu upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan. Agar terkait dengan persoalan anak ini tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye," kata Abhan dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Bawaslu Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Pilkada
Sementara itu, upaya kedua yakni melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada.
Penindakan, kata dia, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium.
"Sehingga memang tidak ada kata lain selain melakukan penindakan," ujar dia.
Sebelumnya, Abhan juga mengapresiasi ditandatanganinya surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.
Sebab, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik.
"Dalam UU Pilkada, kita tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujar Abhan dalam acara penandatanganan SEB tersebut di Kantor Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (PPPA), Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: KPAI Minta Anak yang Memenuhi Syarat Diberikan Hak Memilih pada Pilkada 2020
Ketiadaan norma yang melarang anak terlibat dalam kampanye politik sebenarnya disayangkan.
Padahal, kata Abhan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hal tersebut.
Dengan adanya SEB ini, penindakan terhadap mereka yang masih melibatkan anak dalam kampanye politik akan semakin jelas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.