Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur PT HTK Taufik Agustono Didakwa Menyuap Bowo Sidik Rp 2,7 Miliar

Kompas.com - 16/09/2020, 14:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Pada 26 Februari 2019, PT Pilog dan PT HTK akhirnya meneken kerja sama di mana PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK dan sebaliknya PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia PT Pilog.

Setelah itu, Bowo Sidik pun mulai menerima uang muka sebagai bagian dari commitment fee sejumlah 75.000 dollar AS.

"Setelah mendapat persetujuan dari Terdakwa selanjutnya Asty Winasty menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Bowo Sidik Pangarso secara langsung dan melalui M. Indung Andriani K," ujar JPU KPK.

Selanjutnya, Taufik melalui Asty juga telah memberikan uang commitment fee kepada Bowo Sidik melalui Indung secara bertahap mulai 1 Oktober 2018.

"Terdakwa melalui Asty Winasty telah memberikan uang fee kepada Bowo Sidik Pangarso seluruhnya sebesar USD 163.733.00 dan Rp 311.022.932,00," kata JPU KPK.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, Direktur PT HTK Taufik Agustono Segera Disidang

Selain suap kepada Bowo Sidik, Taufik juga memberikan uang 28.500 dollar AS kepada Ahmadi Hasan selaku Direktur Utama PT Pilog serta 32.300 dollar AS dan Rp 186.878.664 kepada Steven Wang.

Atas perbuatannya, Taufik didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik, Asty Winasty, dan Indung Ariyani telah dinyatakan bersalah dan tengah menjalani masa hukuman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com