JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso ke lembaga pemasyarakatan (lapas), Rabu (18/12/2019).
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua terpidana yang pernah menjadi kader Partai Golkar itu dijebloskan ke dua lapas berbeda.
"Hari ini ada informasi terkait dengan eksekusi, Rabu 18 Desember 2019 ada dua eksekusi," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Divonis 5 Tahun Penjara
Yuyuk menuturkan, Idrus yang merupakan terpidana dalam kasus suap terksit PLTU Riau-1 dijebloskan ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta.
Sedangkan, Bowo Sidik yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap terkait pengadaam pupuk dijebloskan Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca juga: Bertambah dan Berkurangnya Masa Hukuman untuk Idrus Marham…
Seperti diketahui, Idrus divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Adapun Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.