JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Humpus Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar USD 163.733 (Rp 2,4 miliar) dan Rp 311.092.932," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK.'
Baca juga: Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Selesaikan Penyidikan Direktur PT HTK
JPU KPK mengungkapkan, uang tersebut diberikan Taufik bersama Asty Winasti selaku Manajer Marketing PT HTK kepada Bowo Sidik melalui anak buah Bowo, Indung Andriani.
Suap tersebut diberikan agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Perkara ini bermula ketika kontrak kerja sama pengangkutan amoniak antara PT HTK dan PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT KCS), anak perusahaan Petrokimia Gresik, diputus pada 2015 dan pengangkutan amoniak tersebut dialihkan ke PT Pilog.
Taufik kemudian meminta Asty mencari solusi karena PT HTK merasa keberatan atas pemutusan kontrak itu
Asty kemudian menghubungi Steven Wang, pemilik Tiga Macan. Steven menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN dan dapat membantu keinginan Taufik.
Pada Oktober 2017, Asty bersama Steven dan seorang bernama Rahmad Pambudi pun bertemu dengan Bowo Sidik.
Dalam pertemuan itu, Asty meminta bantuan Bowo Sidik agar PT Pilog menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK sedangkan kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog akan ciraikan pasarnya.
"Atas penyampaian Asty Winasty tersebut Bowo Sidik Pangarso bersedia membantu, untuk itu ia meminta kronologis kerjasama sebelumnya dan progress hubungan kerja antara PT HTK dan PT Pilog," kata JPU KPK.
Baca juga: Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Jadwalkan Periksa Tersangka Taufik Agustono, Direktur PT HTK
Taufik pun menyepakati hasil pertemuan tersebut dan meminta Asty untuk mencarikan penyewa untuk kapal milik PT Pilog.
Sementara, Bowo Sidik menemui sejumlah pihak agar membatalkan kontrak PT KCS dengan PT HTK supaya kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.
Seiring waktu berjalan, lobi-lobi dan pertemuan terus dilakukan. Asty pun menyampaikan bahwa Bowo Sidik akan mendapat jatah bila keinginan PT HTK terwujud.
Bowo Sidik akhirnya menyetujui commitment fee sebesar 1,5 dollar AS per metrik ton yang akan dibayar setelah PT HTK menerima pembayaran dari PT Pilog.