JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyoroti adanya sejumlah dasar aturan Pilkada 2020 yang berpotensi memicu kerumunan massa.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020", Selasa (15/9/2020).
Wisnu menyebut, aturan-aturan yang dimaksud ada di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dia mengungkapkan, di PKPU tersebut ada aturan perihal debat publik dan diperbolehkannya konser musik.
Baca juga: Penambahan Jenis Bahan Kampanye Berupa APD Akan Diatur dalam PKPU
Keduanya dinilai akan menyebabkan berkumpulnya masyarakat.
"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.
"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.
Selanjutnya, Wisnu pun mengingatkan aturan tentang rapat umum sebagai salah satu metode kampanye Pilkada 2020.
Baca juga: Empat PKPU dan Dua Peraturan Bawaslu Terkait Pilkada 2020 Disetujui
Dalam PKPU, jumlah pendukung paslon yang diperbolehkan hadir hanya sebanyak 100 orang saja.
Kemudian, PKPU juga mengharuskan pendukung yang datang menjaga jarak paling tidak satu meter.
"Jadi ini semua perlu mendapat perhatian. Satgas Covid-19 juga ada di daerah. Kami akan dukung (pengawasan pilkada) di daerah bersama TNI dan Polri," tambahnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.