Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/09/2020, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyoroti adanya sejumlah dasar aturan Pilkada 2020 yang berpotensi memicu kerumunan massa.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020", Selasa (15/9/2020).

Wisnu menyebut, aturan-aturan yang dimaksud ada di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dia mengungkapkan, di PKPU tersebut ada aturan perihal debat publik dan diperbolehkannya konser musik.

Baca juga: Penambahan Jenis Bahan Kampanye Berupa APD Akan Diatur dalam PKPU

Keduanya dinilai akan menyebabkan berkumpulnya masyarakat.

"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.

"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.

Selanjutnya, Wisnu pun mengingatkan aturan tentang rapat umum sebagai salah satu metode kampanye Pilkada 2020.

Baca juga: Empat PKPU dan Dua Peraturan Bawaslu Terkait Pilkada 2020 Disetujui

Dalam PKPU, jumlah pendukung paslon yang diperbolehkan hadir hanya sebanyak 100 orang saja.

Kemudian, PKPU juga mengharuskan pendukung yang datang menjaga jarak paling tidak satu meter.

"Jadi ini semua perlu mendapat perhatian. Satgas Covid-19 juga ada di daerah. Kami akan dukung (pengawasan pilkada) di daerah bersama TNI dan Polri," tambahnya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Nasional
Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal Gara-gara Pimpinan DPR Belum Tandatangani Surat

Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal Gara-gara Pimpinan DPR Belum Tandatangani Surat

Nasional
Gerindra Nantikan 'Ending' Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Gerindra Nantikan "Ending" Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Nasional
Polisi Dalami Asal-Usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Polisi Dalami Asal-Usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Nasional
Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, Tapi Bisa Kita Lalui

Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, Tapi Bisa Kita Lalui

Nasional
Besok, Yusril Bakal Bertemu Airlangga di Kantor DPP Golkar

Besok, Yusril Bakal Bertemu Airlangga di Kantor DPP Golkar

Nasional
Wapres Minta Partai Politik Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye

Wapres Minta Partai Politik Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye

Nasional
Situasi Pandemi Membaik, Jokowi: Jangan Sampai Loyo Lagi, Problem Masih Banyak

Situasi Pandemi Membaik, Jokowi: Jangan Sampai Loyo Lagi, Problem Masih Banyak

Nasional
Anies Singgung Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Ini Kata Jubir Luhut

Anies Singgung Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Ini Kata Jubir Luhut

Nasional
MK Jamin Tak Intervensi Majelis Kehormatan Usut Skandal Sulap Putusan

MK Jamin Tak Intervensi Majelis Kehormatan Usut Skandal Sulap Putusan

Nasional
Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Menko Luhut: Tetap Waspada, Tetap Monitoring Kasus

Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Menko Luhut: Tetap Waspada, Tetap Monitoring Kasus

Nasional
Soal Usul Ditjen Dipisah dari Kemenkeu, Wapres: Sedang Dikaji

Soal Usul Ditjen Dipisah dari Kemenkeu, Wapres: Sedang Dikaji

Nasional
Punya Penerapan Pemerintahan Digital Terbaik, Kemenkumham Raih Digital Government Award

Punya Penerapan Pemerintahan Digital Terbaik, Kemenkumham Raih Digital Government Award

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke