Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat PKPU dan Dua Peraturan Bawaslu Terkait Pilkada 2020 Disetujui

Kompas.com - 24/08/2020, 20:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Pilkada 2020.

Seluruh peraturan itu disetujui dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Politik dan Pemerintah Umum dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Rapat tersebut awalnya dipimpin Ketua Komisi II Doli Kurnia Tandjung. Namun, digantikan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera.

"Dengan mengucapkan puji syukur kita ucapkan alhamdulillah, rapat sekarang ini kita mengesahkan dengan banyak masukan dan catatan terhadap empat PKPU dan dua Peraturan Bawaslu," kata Mardani.

Baca juga: KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020

Mardani mengatakan, empat PKPU tersebut terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.

Empat PKPU tersebut adalah pertama, perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kedua, perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga, perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Lagi, PDI-P Tunda Pengumuman Calon Pengganti Risma di Pilkada Surabaya

Keempat, perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatu dan Wakil Bupatu, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Komisi II dan Kemendagri menyetujui PKPU tersebut dengan catatan, pertama, memberikan ruang yang adil bagi seluruh Calon Kepala Daerah dengan menerapkan aturan yang membatasi jumlah peserta dan durasi setiap jenis kegiatan kampanye," ujar dia.

Mardani juga mengatakan, Komisi II meminta KPU memastikan masyarakat mendapatkan informasi secara luas serta terbuka tentang materi kampanye dan profil calon kepala daerah.

Selain itu, kata dia, pelaporan dana kampanye harus kredibel transparan berdasarkan prinsip dan standar akutansi yang dapat memberikan informasi kepada publik yang mencakup sumber dana, penggunaan dan pengelolan dana, serta pencatatan dana kampanye.

Baca juga: Komisi II DPR Rapat dengan KPU-Bawaslu, Bahas PKPU dan Peraturan Bawaslu untuk Pilkada 2020

"Tetap memerhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggota Komisi ll DPR RI terkait PKPU dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020," ucap Mardani.

Di samping itu, Mardani mengatakan, Komisi II dan Kemendagri juga menyetujui dua usulan pergantian rancangan Peraturan Bawaslu RI, yaitu rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kemudian, rancangan Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com