JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menambah jenis alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020 berupa alat pelindung diri (APD). Hal itu dilakukan KPU setelah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI.
Penambahan jenis APK ini akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang tengah disusun.
"Saat ini masih dalam proses pembahasan atas tindaklanjut hasil konsultasi dengan Komisi II yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2020 yang lalu. Setelah itu proses harmonisasi (draf PKPU)," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Empat PKPU dan Dua Peraturan Bawaslu Terkait Pilkada 2020 Disetujui
Raka mengatakan, APD hanya menjadi APK tambahan yang boleh digunakan calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
APD yang dimaksud misalnya masker, hand sanitizer, atau face shield. Calon kepala daerah dapat mencetak foto, nama, maupun nomor urut kepesertaan mereka di APD yang nantinya dibagikan ke pemilih.
Di luar itu, calon kepala daerah tetap diperbolehkan menggunakan bahan kampanye seperti pada Pilkada sebelumnya.
"Selain itu, bahan kampanye yang telah diatur sebelumnya tetap dipertahankan," ucap dia.
Baca juga: Alasan KPU Bolehkan Penggunaan APD sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020
Adapun penambahan jenis APK berupa APD ini awalnya menjadi usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Setelah dikonsultasikan dengan anggota dewan, seluruh pihak menyetujui usulan tersebut dengan harapan penyebaran Covid-19 dapat ditekan melalui masifnya pembagian APD dari peserta Pilkada ke pemilih.
"Pada intinya untuk mendorong upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 selama masa kampanye," kata Raka.
Baca juga: Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Makassar 2020 Saat Mendaftar Dibatasi 15 Orang
Sebelumnya, Raka menyebut bahwa KPU tengah mempertimbangkan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penggunaan APD sebagai alat peraga kampanye Pilkada 2020.
Dikhawatirkan, jika masker dan hand sanitizer dijadikan APK, kedua atribut tersebut bakal digunakan pemilih saat hari pemungutan suara.
Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada atribut kampanye selama pemungutan dan penghitungan suara.
"Bagaimana jika ada pemilih yang hadir memakai masker yang ternyata itu adalah bagian dari APK pada saat kampanye? Tentu hal itu tidak diperkenankan," kata Raka kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
"Hal-hal seperti itu perlu diantisipasi. Pada prinsipnya berbagai hal atau kemungkinan perlu diantisipasi agar tahapan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Mendagri Bolehkan Masker dan Hand Sanitizer Gambar Paslon Pilkada
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur soal APK yang dibolehkan dalam Pilkada.
Pasal 61 PKPU 6/2020 merinci bahwa APK Pilkada 2020 dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.