JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (15/9/2020). menyerahkan sejumlah bukti tambahan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri.
Bukti tambahan yang diserahkan yakni foto dan video saat ia melakukan rekonstruksi perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Hasil fotonya saya ingin serahkan sama video-video yang berangkat pakai mobil double cabin, perjalanannya lancar, tidak macet, tidak rusak. Itu ada video semua," kata Boyamin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Sidang Putusan Firli Bahuri Mundur Sepekan, ICW: Jangan Ada Intervensi
Boyamin menuturkan, foto dan video itu ia serahkan untuk melengkapi kesaksiannya pada sidang perdana, Selasa (25/8/2020) mendatang.
Boyamin meragukan dalih Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja yaitu demi efisiensi waktu.
Menurut Boyamin, berdasarkan rekostruksi yang ia lakukan, perjalanan dari Palembang ke Baturaja melalui jalur darat hanya memakan waktu selama 4,5 jam sehingga dalih Firli menggunakan helikopter dinilai tak beralasan.
Ia berharap, bukti tambahan yang ia serahkan dapat menjadi pertimbangan Dewan Pengawas KPK sebelum membacakan putusan.
Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ditunda
"Keputusan bisa saja sudah ada tapi belum dibacakan, maka masih kemungkinan akan ada suatu perubahan," kata Boyamin.
Sementara itu, mengenai sidang putusan yang ditunda selama sepekan, Boyamin khawatir hal itu terjadi akibat adanya tarik-ulur mengenai putusan yang akan dibacakan.
"Karena terus terang saja curiga ini penundaannya ada tarik ulur. Kan gambaran saya putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan apa ada kompromi gitu, kan," ujar Boyamin.
Seperti diketahui, sidang putusan awalnya akan digelar pada Selasa hari ini namun diundur menjadi Rabu (23/9/2020) pekan depan.
Baca juga: Pertaruhan Kredibilitas Dewas KPK dalam Sidang Etik Firli Bahuri...
Alasannya, para anggota Dewan Pengawas KPK mesti menjalani tes swab setelah terindikan berkontak dengan pegawai KPK yang positif Covid-19.
Adapun dalam kasus ini MAKI berstatus sebagai pelapor. Firli Bahuri dilaporkan karena dinilai melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.