Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Jabatan Hakim, Dukungan KY dan Upaya Memuliakan

Kompas.com - 10/09/2020, 06:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang tentang Jabatan Hakim menjadi salah satu RUU yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Komisi Yudisial pun mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan penyusunan RUU Jabatan Hakim tersebut.

Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, RUU Jabatan Hakim penting untuk menegaskan posisi hakim sebagai seorang pejabat negara.

"RUU Jabatan Hakim itu adalah mengatur kedudukan hakim sebagai pejabat negara, selama belum ada undang-undang pejabat negara ini maka banyak hal yang tidak bisa diselesaikan," kata Aidul dalam sebuah diskusi daring, Rabu (9/9/2020).

Aidul menjelaskan, sebelumnya para hakim berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil namun kini dinyatakan sebagai pejabat negara.

Namun, menurut Aidul, belum ada undang-undang yang mengatur dengan tegas terkait kedudukan hakim sebagai pejabat negara tersebut.

"Munculnya RUU JH ini adalah untuk merespon perubahan kedudukan sebagai PNS menjadi hakim dalam kedudukannya sebagai pejabat negara," kata Aidul.

Aidul menuturkan, kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang belum jelas tersebut menyebabkan berbagai masalah terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim.

Baca juga: Komisi Yudisial Minta DPR Segera Tuntaskan RUU Jabatan Hakim

Selain soal kesejahteraan, kedudukan hakim yang belum jelas itu juga membuat hakim tidak dipandang sebagai sosok yang disegani.

"Kadang kala hakim itu ketika berhadapan dengan eksekutif tingkat daerah posisinya dia terdominasi, tidak tampil sebagai pejabat yang memiliki kemuliaan dan kehormatan," ujar Aidul.

Menurut Aidul, hal itu menjadi persoalan karena berpengaruh pada sikap hakim dalam menolak intimidasi, tekanan, dan bujukan dari kekuatan-kekuatan eksternal.

Memuliakan Hakim

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, selain mengatasi persoalan administrasi, RUU Jabatan juga bertujuan untuk memuliakan kedudukan para hakim.

Senada dengan Aidul, Taufik menyebut profesi hakim di Indonesia belum mendapat tempat yang disegani oleh masyarakat.

Padahal, di beberapa negara lain, hakim merupakan suatu profesi yang dihormati dan dijadikan panutan oleh publik.

Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020

"RUU Jabatan Hakim ini adalah kita ingin memuliakan hakim sebenarnya, kita ingin membuat hakim-hakim kita ini menjadi posisi yang terhormat di tengah-tengah masyarakat," kata Taufik.

Menurut Taufik, hakim sebagai 'wakil Tuhan' memang harus mendapat kedudukan yang baik di tengah masyarakat maupun sistem peradilan.

Ia meyakini, RUU Jabatan Hakim yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat negara tersebut akan mengubah cara pandang terhadp profesi hakim.

"Bagaimana pemerintah daerah, menempatkan posisi hakim, memandang posisi hakim, memperlakukan hakim dan sebagainya tentu akan berbeda ketika kita menempatkan hakim sebagai pejabat negara," ujar Taufik.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Jabatan Hakim untuk Memuliakan Hakim

Taufik berharap, dengan terangkatnya harkat dan martabat hakim maka produk-produk badan peradilan juga akan ikut terangkat dan masyarakat akan mematuhi putusan-putusan pengadilan.

Sebab, menurut Taufik, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memercayai putusan hakim dengan memilih menempuh upaya hukum lanjutan.

Tugas dan wewenang hingga manajemen Hakim

Taufik membeberkan, RUU Jabatan Hakim tersebut akan mengatur berbagai hal mulai dari tugas dan wewenang hakim, hak dan kewajiban hakim, serta manajemen hakim.

"Mulai dari rekrutmen, pembinaan, bagaimana kita melakukan peniilaian kinerja, bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap hakim sebagai pejabat negara yang kedudukannya juga dia bisa saja mendapatkan ancaman-ancaman, sampai pada soal pemberhentian," ujar Taufik.

Ruang lingkup RUU Jabatan Hakim itu mencakupi Mahkamah Agung hingga pengadilan negeri sera semua badan peradilan seperti pengadilan agama maupun pengadilan militer.

Taufik mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyusunan RUU Jabatan Hakim yang sudah beberapa kali masuk prolegnas namun tak kunjung rampung.

"Saya bisa yakinkan kita punya semangat yang sama, kita berkomitmen untuk membahas ini," kata Taufik.

Baca juga: KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan

Diketahui, RUU Jabatan Hakim merupakan salah satu RUU yang diusulkan Komisi III DPR untuk masuk dalam prolegnas 2020.

Selain RUU Jabatan Hakim, Komisi III juga mengusulkan RUU tentang Kejaksaan untuk masuk Prolegnas 2020.

"Ada dua usulan baru yang masuk dari Komisi III, yaitu usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Kalau bisa," kata Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Nasional
Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Nasional
Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Nasional
Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Nasional
Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Nasional
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Nasional
Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Nasional
PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi 'Online' ke MKD

PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi 'Online'

MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi "Online"

Nasional
Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Nasional
PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Nasional
Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Nasional
Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com