Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Minta DPR Segera Tuntaskan RUU Jabatan Hakim

Kompas.com - 09/09/2020, 16:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim).

Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, RUU Jabatan Hakim penting untuk menegaskan posisi hakim sebagai seorang pejabat negara.

"RUU Jabatan Hakim itu adalah mengatur kedudukan hakim sebagai pejabat negara, selama belum ada undang-undang pejabat negara ini maka banyak hal yang tidak bisa diselesaikan," kata Aidul dalam sebuah diskusi secara daring, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Aidul menuturkan, kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang belum jelas tersebut menyebabkan berbagai masalah terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim.

Selain soal kesejahteraan, hakim juga tidak dipandang sebagai sosok yang disegani.

"Kadang kala hakim itu ketika berhadapan dengan eksekutif tingkat daerah posisinya dia terdominasi, tidak tampil sebagai pejabat yang memiliki kemuliaan dan kehormatan," ujar Aidul.

Menurut Aidul, hal itu menjadi persoalan karena berpengaruh pada sikap hakim dalam menolak intimidasi, tekanan, dan bujukan dari pihak eksternal.

Aidul menjelaskan, sebelumnya para hakim berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil namun kini dinyatakan sebagai pejabat negara.

Namun, menurut Aidul, belum ada undang-undang yang mengatur dengan tegas terkait kedudukan hakim sebagai pejabat negara tersebut.

"Munculnya RUU Jabatan Hakim ini adalah untuk merespons perubahan kedudukan sebagai PNS menjadi hakim dalam kedudukannya sebagai pejabat negara," kata Aidul.

Baca juga: KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, RUU Jabatan Hakim mengatur berbagai hal mulai dari tugas dan wewenang hakim, hak dan kewajiban hakim, serta manajemen hakim.

"Mulai dari rekrutmen, pembinaan, bagaimana kita melakukan peniilaian kinerja, bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap hakim sebagai pejabat negara yang kedudukannya juga dia bisa saja mendapatkan ancaman-ancaman, sampai pada soal pemberhentian," ujar Taufik.

Taufik menambahkan, ruang lingkup RUU Jabatan Hakim itu mencakup Mahkamah Agung hingga pengadilan negeri serta semua badan peradilan seperti pengadilan agama maupun pengadilan militer.

RUU Jabatan Hakim menjadi salah satu RUU yang diusulkan Komisi III DPR untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Selain RUU Jabatan Hakim, Komisi III juga mengusulkan RUU tentang Kejaksaan untuk masuk Prolegnas 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com