JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim).
Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, RUU Jabatan Hakim penting untuk menegaskan posisi hakim sebagai seorang pejabat negara.
"RUU Jabatan Hakim itu adalah mengatur kedudukan hakim sebagai pejabat negara, selama belum ada undang-undang pejabat negara ini maka banyak hal yang tidak bisa diselesaikan," kata Aidul dalam sebuah diskusi secara daring, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Aidul menuturkan, kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang belum jelas tersebut menyebabkan berbagai masalah terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim.
Selain soal kesejahteraan, hakim juga tidak dipandang sebagai sosok yang disegani.
"Kadang kala hakim itu ketika berhadapan dengan eksekutif tingkat daerah posisinya dia terdominasi, tidak tampil sebagai pejabat yang memiliki kemuliaan dan kehormatan," ujar Aidul.
Menurut Aidul, hal itu menjadi persoalan karena berpengaruh pada sikap hakim dalam menolak intimidasi, tekanan, dan bujukan dari pihak eksternal.
Aidul menjelaskan, sebelumnya para hakim berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil namun kini dinyatakan sebagai pejabat negara.
Namun, menurut Aidul, belum ada undang-undang yang mengatur dengan tegas terkait kedudukan hakim sebagai pejabat negara tersebut.
"Munculnya RUU Jabatan Hakim ini adalah untuk merespons perubahan kedudukan sebagai PNS menjadi hakim dalam kedudukannya sebagai pejabat negara," kata Aidul.
Baca juga: KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan
Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, RUU Jabatan Hakim mengatur berbagai hal mulai dari tugas dan wewenang hakim, hak dan kewajiban hakim, serta manajemen hakim.
"Mulai dari rekrutmen, pembinaan, bagaimana kita melakukan peniilaian kinerja, bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap hakim sebagai pejabat negara yang kedudukannya juga dia bisa saja mendapatkan ancaman-ancaman, sampai pada soal pemberhentian," ujar Taufik.
Taufik menambahkan, ruang lingkup RUU Jabatan Hakim itu mencakup Mahkamah Agung hingga pengadilan negeri serta semua badan peradilan seperti pengadilan agama maupun pengadilan militer.
RUU Jabatan Hakim menjadi salah satu RUU yang diusulkan Komisi III DPR untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Selain RUU Jabatan Hakim, Komisi III juga mengusulkan RUU tentang Kejaksaan untuk masuk Prolegnas 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.