JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan dan RUU tentang Jabatan Hakim masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Hal tersebut disampaikan pimpinan Komisi III dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Ada dua usulan baru yang masuk dari Komisi III, yaitu usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Kalau bisa," kata Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan
Sementara itu, saat ini ada dua RUU yang semestinya dibahas Komisi III bersama pemerintah, yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Namun, kedua RUU yang merupakan inisiatif pemerintah itu belum kunjung dibahas. Diketahui, RUU KUHP dan RUU PAS berstatus carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.
"Dua RUU ini usul pemerintah, besok akan ditanyakan khusus untuk KUHP dan PAS kepada pemerintah," ucap Willy.
Baca juga: MA Pertanyakan Kelanjutan RUU Jabatan Hakim
Evaluasi Prolegnas Prioritas ini sesuai dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan UU PPP, Prolegnas dapat dievaluasi tiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan.
Evaluasi dilakukan dengan mengeluarkan atau menambahkan RUU dalam daftar prolegnas.
Willy menjelaskan, RUU yang diusulkan dihapus adalah rancangan yang belum dibahas atau tidak akan dibahas hingga Oktober 2020.
Baca juga: Ini RUU Inisiatif DPR yang Diusulkan Dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020
Ia mengatakan, RUU yang telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 nantinya dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Berbagai usulan-usulan dalam rapat hari ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Kamis (2/7/2020) mendatang.
"Ini belum tripartit. Bukan di-drop ya, tapi dikomunikasikan untuk dimasukkan Prolegnas tahun berikutnya karena tidak keburu sampai Oktober kalau melihat status dan dinamika di masing-masing komisi. Keputusannya nanti di raker tripartit hari Kamis," ujarnya.
Baca juga: Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020
Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU yang terdiri atas usul DPR, DPD, dan pemerintah.
Berdasarkan rapat hari ini, ada sejumlah RUU inisiatif DPR yang diusulkan dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.