Komisi Yudisial pun mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan penyusunan RUU Jabatan Hakim tersebut.
Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, RUU Jabatan Hakim penting untuk menegaskan posisi hakim sebagai seorang pejabat negara.
"RUU Jabatan Hakim itu adalah mengatur kedudukan hakim sebagai pejabat negara, selama belum ada undang-undang pejabat negara ini maka banyak hal yang tidak bisa diselesaikan," kata Aidul dalam sebuah diskusi daring, Rabu (9/9/2020).
Aidul menjelaskan, sebelumnya para hakim berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil namun kini dinyatakan sebagai pejabat negara.
Namun, menurut Aidul, belum ada undang-undang yang mengatur dengan tegas terkait kedudukan hakim sebagai pejabat negara tersebut.
"Munculnya RUU JH ini adalah untuk merespon perubahan kedudukan sebagai PNS menjadi hakim dalam kedudukannya sebagai pejabat negara," kata Aidul.
Aidul menuturkan, kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang belum jelas tersebut menyebabkan berbagai masalah terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim.
Selain soal kesejahteraan, kedudukan hakim yang belum jelas itu juga membuat hakim tidak dipandang sebagai sosok yang disegani.
"Kadang kala hakim itu ketika berhadapan dengan eksekutif tingkat daerah posisinya dia terdominasi, tidak tampil sebagai pejabat yang memiliki kemuliaan dan kehormatan," ujar Aidul.
Menurut Aidul, hal itu menjadi persoalan karena berpengaruh pada sikap hakim dalam menolak intimidasi, tekanan, dan bujukan dari kekuatan-kekuatan eksternal.
Memuliakan Hakim
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, selain mengatasi persoalan administrasi, RUU Jabatan juga bertujuan untuk memuliakan kedudukan para hakim.
Senada dengan Aidul, Taufik menyebut profesi hakim di Indonesia belum mendapat tempat yang disegani oleh masyarakat.
Padahal, di beberapa negara lain, hakim merupakan suatu profesi yang dihormati dan dijadikan panutan oleh publik.
"RUU Jabatan Hakim ini adalah kita ingin memuliakan hakim sebenarnya, kita ingin membuat hakim-hakim kita ini menjadi posisi yang terhormat di tengah-tengah masyarakat," kata Taufik.
Menurut Taufik, hakim sebagai 'wakil Tuhan' memang harus mendapat kedudukan yang baik di tengah masyarakat maupun sistem peradilan.
Ia meyakini, RUU Jabatan Hakim yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat negara tersebut akan mengubah cara pandang terhadp profesi hakim.
"Bagaimana pemerintah daerah, menempatkan posisi hakim, memandang posisi hakim, memperlakukan hakim dan sebagainya tentu akan berbeda ketika kita menempatkan hakim sebagai pejabat negara," ujar Taufik.
Taufik berharap, dengan terangkatnya harkat dan martabat hakim maka produk-produk badan peradilan juga akan ikut terangkat dan masyarakat akan mematuhi putusan-putusan pengadilan.
Sebab, menurut Taufik, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memercayai putusan hakim dengan memilih menempuh upaya hukum lanjutan.
Tugas dan wewenang hingga manajemen Hakim
Taufik membeberkan, RUU Jabatan Hakim tersebut akan mengatur berbagai hal mulai dari tugas dan wewenang hakim, hak dan kewajiban hakim, serta manajemen hakim.
"Mulai dari rekrutmen, pembinaan, bagaimana kita melakukan peniilaian kinerja, bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap hakim sebagai pejabat negara yang kedudukannya juga dia bisa saja mendapatkan ancaman-ancaman, sampai pada soal pemberhentian," ujar Taufik.
Ruang lingkup RUU Jabatan Hakim itu mencakupi Mahkamah Agung hingga pengadilan negeri sera semua badan peradilan seperti pengadilan agama maupun pengadilan militer.
Taufik mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyusunan RUU Jabatan Hakim yang sudah beberapa kali masuk prolegnas namun tak kunjung rampung.
"Saya bisa yakinkan kita punya semangat yang sama, kita berkomitmen untuk membahas ini," kata Taufik.
Diketahui, RUU Jabatan Hakim merupakan salah satu RUU yang diusulkan Komisi III DPR untuk masuk dalam prolegnas 2020.
Selain RUU Jabatan Hakim, Komisi III juga mengusulkan RUU tentang Kejaksaan untuk masuk Prolegnas 2020.
"Ada dua usulan baru yang masuk dari Komisi III, yaitu usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Kalau bisa," kata Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/06360531/ruu-jabatan-hakim-dukungan-ky-dan-upaya-memuliakan