Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan

Kompas.com - 31/12/2018, 18:19 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang tertunda selama dua tahun.

Hal itu diutarakan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Jaja menuturkan, RUU tersebut dapat memperjelas proses manajemen hakim beserta fungsi pengawasan KY.

"Tentunya KY sangat mendorong RUU Jabatan hakim supaya menjadi jelas bagaimana proses rekrutmen, proses rotasi, mutasi, dalam arti proses manajemen hakim, jelas posisi dan kedudukan dari para hakim itu, kemudian pengawasan itu bagian terpenting dari KY," jelas Jaja.

Baca juga: Pembahasan RUU Jabatan Hakim Lanjut ke Tingkat Panja

Terkait dengan promosi hakim, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan KY beringinan untuk lebih dilibatkan dalam prosesnya.

Sukma menuturkan, KY memiliki riwayat hakim yang dibutuhkan untuk kepentingan pengangkatan.

"Usulan KY pembinaan terutama yang terkait promosi, mutasi. Promosi terutama. Di pengadilan tertentu saja dulu," ujar Sukma.

"Misalnya, ketua pengadilan di Jakarta, Surabaya, Medan, perkara-perkara kebanyakan dari sana. Itu melalui suatu proses di mana KY ikut terlibat. KY terlibat karena memang punya data mengenai hakim," sambung dia.

Sementara, Wakil Ketua KY Mardaman Harahap menambahkan, RUU tersebut dapat menguatkan fungsi dan wewenang KY secara kelembagaan.

Baca juga: MA Pertanyakan Kelanjutan RUU Jabatan Hakim

RUU tersebut memungkinkan KY untuk langsung menjatuhkan hukuman kepada hakim yang terbukti bersalah.

Untuk saat ini, KY hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Jadi ke depan kita berharap RUU Jabatan Hakim karena ada beberapa pasal yang mengatur penguatan lembaga KY sehingga nanti kalau hakim terbukti bersalah, langsung dijatuhi sanksi oleh KY," jelas Mardaman di kesempatan yang sama.

Kompas TV KPK memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara, Jumat (14/12).<br /> <br /> Hakim Irwan adalah satu dari lima tersangka kasus dugaan suapuntuk memuluskan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.<br /> <br /> Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan para tersangka terkait proses persidangan perkara perdata yang ditangani. Dalam kasus ini, dua hakim PN Jakarta Selatan diduga menerima suap ratusan juta rupiah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com