JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang tertunda selama dua tahun.
Hal itu diutarakan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Jaja menuturkan, RUU tersebut dapat memperjelas proses manajemen hakim beserta fungsi pengawasan KY.
"Tentunya KY sangat mendorong RUU Jabatan hakim supaya menjadi jelas bagaimana proses rekrutmen, proses rotasi, mutasi, dalam arti proses manajemen hakim, jelas posisi dan kedudukan dari para hakim itu, kemudian pengawasan itu bagian terpenting dari KY," jelas Jaja.
Baca juga: Pembahasan RUU Jabatan Hakim Lanjut ke Tingkat Panja
Terkait dengan promosi hakim, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan KY beringinan untuk lebih dilibatkan dalam prosesnya.
Sukma menuturkan, KY memiliki riwayat hakim yang dibutuhkan untuk kepentingan pengangkatan.
"Usulan KY pembinaan terutama yang terkait promosi, mutasi. Promosi terutama. Di pengadilan tertentu saja dulu," ujar Sukma.
"Misalnya, ketua pengadilan di Jakarta, Surabaya, Medan, perkara-perkara kebanyakan dari sana. Itu melalui suatu proses di mana KY ikut terlibat. KY terlibat karena memang punya data mengenai hakim," sambung dia.
Sementara, Wakil Ketua KY Mardaman Harahap menambahkan, RUU tersebut dapat menguatkan fungsi dan wewenang KY secara kelembagaan.
Baca juga: MA Pertanyakan Kelanjutan RUU Jabatan Hakim
RUU tersebut memungkinkan KY untuk langsung menjatuhkan hukuman kepada hakim yang terbukti bersalah.
Untuk saat ini, KY hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Jadi ke depan kita berharap RUU Jabatan Hakim karena ada beberapa pasal yang mengatur penguatan lembaga KY sehingga nanti kalau hakim terbukti bersalah, langsung dijatuhi sanksi oleh KY," jelas Mardaman di kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.