Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Lumbuun: RUU Jabatan Hakim Akan Buat Pengadil Lebih Profesional

Kompas.com - 27/03/2015, 15:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim dibutuhkan untuk membuat para pengadil bekerja lebih baik.

"Saya secara pribadi mendorong adanya UU Jabatan hakim karena (hakim) akan bekerja lebih profesional," kata Gayus kepada Antara, Jumat (27/3/2015).

Menurut dia, dengan adanya UU Jabatan Hakim maka para pengadil lepas dari bayang-bayang eksekutif. Sebab, perekrutan hingga masalah keuangannya akan diurus sendiri.

RUU Jabatan Hakim saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi UU. Dalam RUU Jabatan Hakim dalam Pasal 15 ayat (1) menyebutkan, penetapan pemenuhan kebutuhan hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan Komisi Yudisial.

Dalam RUU ini juga disebutkan seleksi peserta pendidikan Hakim dilaksanakan oleh Komisi Yudisial berdasarkan permintaan dari Mahkamah Agung.

Hal ini berbeda dengan formasi penerimaan hakim sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mekanisme penerimaan disamakan dengan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), baik sistem pengajian maupun promosinya.

Sedangkan dalam RUU Jabatan Hakim bukan lagi PNS melainkan sebagai Pejabat Negara memiliki hak keuangan, hak cuti dan fasilitas.

Dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan hak keuangan terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, penghasilan pensiun; dan tunjangan lain.

Hak cuti yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) menyebut terdiri atas cuti tahunan dan cuti khusus.

Sedang fasilitas yang didapat hakim diatur dalam Pasal 9 ayat (3), yakni rumah negara, fasilitas transportasi, fasilitas kesehatan dan kedudukan protokol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com