Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan

Kompas.com - 31/12/2018, 18:19 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang tertunda selama dua tahun.

Hal itu diutarakan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Jaja menuturkan, RUU tersebut dapat memperjelas proses manajemen hakim beserta fungsi pengawasan KY.

"Tentunya KY sangat mendorong RUU Jabatan hakim supaya menjadi jelas bagaimana proses rekrutmen, proses rotasi, mutasi, dalam arti proses manajemen hakim, jelas posisi dan kedudukan dari para hakim itu, kemudian pengawasan itu bagian terpenting dari KY," jelas Jaja.

Baca juga: Pembahasan RUU Jabatan Hakim Lanjut ke Tingkat Panja

Terkait dengan promosi hakim, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan KY beringinan untuk lebih dilibatkan dalam prosesnya.

Sukma menuturkan, KY memiliki riwayat hakim yang dibutuhkan untuk kepentingan pengangkatan.

"Usulan KY pembinaan terutama yang terkait promosi, mutasi. Promosi terutama. Di pengadilan tertentu saja dulu," ujar Sukma.

"Misalnya, ketua pengadilan di Jakarta, Surabaya, Medan, perkara-perkara kebanyakan dari sana. Itu melalui suatu proses di mana KY ikut terlibat. KY terlibat karena memang punya data mengenai hakim," sambung dia.

Sementara, Wakil Ketua KY Mardaman Harahap menambahkan, RUU tersebut dapat menguatkan fungsi dan wewenang KY secara kelembagaan.

Baca juga: MA Pertanyakan Kelanjutan RUU Jabatan Hakim

RUU tersebut memungkinkan KY untuk langsung menjatuhkan hukuman kepada hakim yang terbukti bersalah.

Untuk saat ini, KY hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Jadi ke depan kita berharap RUU Jabatan Hakim karena ada beberapa pasal yang mengatur penguatan lembaga KY sehingga nanti kalau hakim terbukti bersalah, langsung dijatuhi sanksi oleh KY," jelas Mardaman di kesempatan yang sama.

Kompas TV KPK memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara, Jumat (14/12).<br /> <br /> Hakim Irwan adalah satu dari lima tersangka kasus dugaan suapuntuk memuluskan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.<br /> <br /> Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan para tersangka terkait proses persidangan perkara perdata yang ditangani. Dalam kasus ini, dua hakim PN Jakarta Selatan diduga menerima suap ratusan juta rupiah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com