Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Duga Ada Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki

Kompas.com - 28/08/2020, 06:06 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

AKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan menduga, jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak beraksi sendiri dalam membantu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra lolos dari perkara hukum yang menjeratnya.

Komisi Kejaksaan menduga ada kekuatan besar atau orang yang lebih berkuasa dibanding Pinangki.

"Makanya, diduga ada keterlibatan pihak lain yang lebih kuat dari sekadar oknum jaksa P itu," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/9/2020).

Baca juga: KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Jaksa Pinangki

Menurut Barita, patut dicurigai ada keterlibatan pihak lebih kuat mengingat posisi Pinangki di Kejaksaan yang tidak memiliki jabatan tinggi atau kewenangan besar. 

Sebelum dicopot, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Dia (Pinangki) bukan penyidik, dia bukan orang yang punya kewenangan untuk eksekusi, dia jabatannya eselon IV, bukan jabatan yang memberikan keputusan, tapi kenapa dia bisa membangun komunikasi, foto-foto dengan terpidana buron yang hebat itu (Djoko Tjandra)," ucap dia. 

Barita berpandangan, tak menutup kemungkinan orang berkekuatan besar tersebut melindungi Pinangki selama kasusnya bergulir.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Komisi Kejaksaan pun mendorong Kejagung untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Inilah yang harus dilakukan penyidikan pro-justicia untuk mengungkap semua, siapa yang terlibat di situ, termasuk yang diduga kekuatan besar itu siapa," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Dalami Peran Orang yang Kenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra

Barita juga meminta Kejagung menangani kasus Pinangki secara transparan.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara dalam aspek penegakkan hukum.

Tanggapan Kejagung

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung mengatakan tidak mengenal istilah "kekuatan besar" dalam proses penyidikan suatu kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik mengungkap kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com