JAKARTA, KOMPAS.com - Sebulan hampir berlalu sejak narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra ditangkap setelah buron selama 11 tahun.
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Bareskrim Polri. Ia tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.
Kini, ia sedang menjalani masa hukumannya dalam kasus Bank Bali tersebut di Lapas Salemba, Jakarta.
Namun, babak kedua dalam perkara hukum yang menjeratnya baru saja dimulai. Sejak ditangkap hingga kini, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus berbeda.
Berikut rinciannya:
1. Kasus surat jalan palsu
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.
Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Djoko berhasil keluar-masuk Indonesia meski berstatus sebagai buron
Bahkan, Djoko sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga membuat e-KTP dan paspor.
Diduga, surat jalan palsu tersebut yang memuluskan pelarian Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo serta Anita Kolopaking.
Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menerbitkan surat palsu tersebut.
Sementara itu, Anita merupakan mantan pengacara Djoko yang mengurus permohonan PK tersebut.
Baca juga: Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Ditunda karena Polri Tak Hadir