Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Jaksa Pinangki

Kompas.com - 27/08/2020, 19:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dai Kejaksaan Agung.

"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (27/8/2020).

Kurnia menilai ada dua alasan mengapa KPK mesti mengambilalih kasus ini. Pertama, Kejaksaan Agung sangat lambat membongkar praktik suap yang dilakukan Pinangki.

Baca juga: Tanggapi KPK, Kejagung Tak Bakal Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

Kedua, praktik suap-menyuap tersebut dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum.

"Hal ini penting dilakukan, agar obyektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," ujar Kurnia.

Ia mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK juga bukan sesuatu hal yang haram dilakukan sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.

Terlebih, subyek perkara ini adalah seorang penegak hukum (jaksa) dan KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang

"Jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut," kata Kurnia menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, Kejaksaan Agung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

"Saya tidak brbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi trsebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi saat ditanya soal kemungkinan ambil alih kasus jaksa Pinangki, Kamis (27/8/2020).

Sementara itu, Kejaksaan Agung akan tetap menangani kasus dugaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hari menuturkan, tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus.

Namun, menurutnya, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus Pinangki.

Baca juga: Polri: Pinangki Minta Pemeriksaannya di Bareskrim Dijadwal Ulang

Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 7,4 miliar.

Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com