JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dai Kejaksaan Agung.
"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (27/8/2020).
Kurnia menilai ada dua alasan mengapa KPK mesti mengambilalih kasus ini. Pertama, Kejaksaan Agung sangat lambat membongkar praktik suap yang dilakukan Pinangki.
Baca juga: Tanggapi KPK, Kejagung Tak Bakal Serahkan Kasus Jaksa Pinangki
Kedua, praktik suap-menyuap tersebut dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum.
"Hal ini penting dilakukan, agar obyektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," ujar Kurnia.
Ia mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK juga bukan sesuatu hal yang haram dilakukan sebagaimana diatur dalam UU KPK.
Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.
Terlebih, subyek perkara ini adalah seorang penegak hukum (jaksa) dan KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
"Jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut," kata Kurnia menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, Kejaksaan Agung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan