Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Untungkan Kerabatnya Mencalonkan Diri pada Pilkada Bisa Dipidana

Kompas.com - 28/08/2020, 06:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, pejabat negara atau daerah yang memanfaatkan kekuasan untuk menguntungkan kerabatnya dalam pencalonan pilkada dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini Ratna sampaikan dalam sebuah diskusi virtual mengenai politik dinasti Pilkada 2020.

"Berkaitan dengan dinasti, atau yang memegang kekuasaan atau yang sedang menjabat sedang menjabat saat ini tidak mencalonkan diri lagi tetapi memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon dan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya, maka bisa dilakukan sanksi pidana," kata Ratna dalam diskusi, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: 69,1 Persen Responden Mau Pilih Hasil Politik Dinasti jika Ada Kemampuan

Ratna mengatakan, larangan pejabat negara atau daerah memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 Ayat (3) berbunyi, "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

Kemudian, Pasal 188 menyebutkan, "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000."

Selain sanksi pidana, tindakan menguntungkan kandidat dinasti politik juga bisa berakibat pada dilakukannya pemungutan suara ulang.

"Lalu bisa dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Ratna.

Baca juga: Peneliti Ini Sebut Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di 3 Pilkada Terakhir

Ratna mengatakan, dinasti politik bisa terjadi di Pilkada 2020.

Ada sejumlah nama kerabat pejabat negara yang digadang-gadang mencalonkan diri pada Pilkada tanun ini, seperti putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pilwalkot Tangerang Selatan, putra Presiden Joko Widodo di Pilwalkot Solo, dan menantu Presiden di Pilwalkot Medan.

Ratna menyebut, calon kepala daerah yang memiliki relasi kekuasaan atau dinasti politik berpotensi melakukan sejumlah pelanggaran aturan pilkada.

Pelanggaran itu misalnya, pemanfaatan anggaran, fasilitas, atau program pemerintah yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang tengah mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kandidat yang punya relasi kuat dengan kekuasaan cenderung lebih mudah mengakses atau memanfaatkan program pemerintah demi mendapat keuntungan di Pilkada.

Selain itu, terbuka kemungkinan bagi kandidat tersebut untuk memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

"Dengan kekuasaan yang dimiliki tentu akan memudahkan akses untuk memanfaatkan kegiatan program dan mendorong memobilisasi aparatur sipil negara dan struktur birokrasi," ujar Ratna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com