"Proses penyidikan tidak ada istilah kekuatan besar, tapi alat bukti yang didapat oleh penyidik, baik itu alat bukti berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, maupun keterangan tersangka atau petunjuk," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Polri: Pinangki Minta Pemeriksaannya di Bareskrim Dijadwal Ulang
Dalam kasus ini, Pinangki dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Djoko sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.