JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) bakal jadi kerangka regulasi tentang perlindungan data pribadi yang selama ini pengaturannya masih terpisah-pisah.
Menurut Semuel, saat ini pengaturan tentang perlindungan data pribadi tercecer setidaknya di 32 undang-undang dan bersifat sektoral.
"RUU ini akan menjadi kerangka regulasi. Kan tadi ada 32 regulasi yang tercecer dimana-mana, kita ingin menyatukan dan mempunyai satu persepsi yang sama apa itu data pribadi dan bagaimana perlindungannya," kata Semuel dalam diskusi daring Siberkasi, Senin (10/8/2020).
Ia menjelaskan, RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi.
Baca juga: DPR: RUU PDP Sangat Urgen, 100 Juta Lebih Data Bocor pada 2020
Semuel mengatakan, RUU PDP juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.
"Karena kalau terlalu berat, tidak seimbang, inovasi yang bisa dilakukan itu justru terhambat. Kami memastikan data pribadi ini terlindungi dengan baik," imbuh Semuel.
Semuel pun menyebut, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain.
Menurutnya, sudah ada sekitar 130 negara di dunia yang memiliki UU tentang perlindungan data pribadi.
"RUU ini juga menciptakan kesetaraan. Jadi kita juga menyamakan, karena saat ini sudah ada 130 negara yang memunyai UU yang sama. Jadi tidak mungkin kita punya UU yang jauh tentang perlindungan data pribadi dengan negara-negara lain," ujarnya.
Baca juga: Kritik RUU PDP, Imparsial: Ada Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Negara
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan RUU PDP sangat mendesak untuk segera diselesaikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.