Salin Artikel

Kominfo: RUU PDP Akan Jadi Kerangka Regulasi soal Perlindungan Data Pribadi

Menurut Semuel, saat ini pengaturan tentang perlindungan data pribadi tercecer setidaknya di 32 undang-undang dan bersifat sektoral.

"RUU ini akan menjadi kerangka regulasi. Kan tadi ada 32 regulasi yang tercecer dimana-mana, kita ingin menyatukan dan mempunyai satu persepsi yang sama apa itu data pribadi dan bagaimana perlindungannya," kata Semuel dalam diskusi daring Siberkasi, Senin (10/8/2020).

Ia menjelaskan, RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi.

Semuel mengatakan, RUU PDP juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.

"Karena kalau terlalu berat, tidak seimbang, inovasi yang bisa dilakukan itu justru terhambat. Kami memastikan data pribadi ini terlindungi dengan baik," imbuh Semuel.

Semuel pun menyebut, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain.

Menurutnya, sudah ada sekitar 130 negara di dunia yang memiliki UU tentang perlindungan data pribadi.

"RUU ini juga menciptakan kesetaraan. Jadi kita juga menyamakan, karena saat ini sudah ada 130 negara yang memunyai UU yang sama. Jadi tidak mungkin kita punya UU yang jauh tentang perlindungan data pribadi dengan negara-negara lain," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan RUU PDP sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Beberapa alasan urgensi RUU PDP, yaitu laporan soal tingginya angka kebocoran data.

Menurut Meutya, sebuah media di Indonesia merangkum peristiwa kebocoran data selama 2020 di Tanah Air.

"Dan hasilnya ada 100 juta data pribadi yang diduga bocor dan diperjuarbelikan oleh berbagai platform digital," katanya.

Berikutnya, yaitu perkembangan teknologi yang begitu cepat, seperti financial technology (fintech) dan pengembangan smart city di berbagai daerah.

Menurut Meutya, hal ini akan mendorong pengumpulan data pribadi dalam skala besar.

"Sebelum ini marak dilakukan, kita perlu sekali UU PDP," ujar Meutya.

Ia pun mengatakan Indonesia tidak lagi hanya sekedar bersandar pada peraturan menteri atau peraturan pemerintah dan UU lainnya yang bersifat sektoral.

Dasar hukum perlindungan data pribadi yang saat ini berlaku yaitu Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada permen atau peraturan-peraturan lainnya, tapi juga memerlukan UU PDP," kata Meutya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/16343071/kominfo-ruu-pdp-akan-jadi-kerangka-regulasi-soal-perlindungan-data-pribadi

Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke