JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia mengatakan, RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan rampung dalam beberapa bulan mendatang.
RUU PDP saat ini masih tercatat sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
"Harapan kami sebagai Prolenas Prioritas 2020, RUU Pelindungan Data Pribadi ini bisa segera rampng di bulan Oktober nanti," kata Farah dalam diskusi daring "RUU Pelindungan Data Pribadi: Antara Kebebasan dan Keamanan", Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Anggota Komisi I: Data Pribadi Jadi Aset yang Lebih Berharga dari Minyak
Ia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU PDP di DPR masih terus berjalan. Namun, memang ada kendala akibat pandemi Covid-19 sehingga pembahasan melambat.
Farah mengatakan, DPR membuka ruang bagi kelompok-kelompok masyarakat, termasuk para akademisi dan pakar, menyampaikan masukan terhadap RUU PDP.
"Kami rasa butuh mendengarkan apa saja masukan dari teman-teman kira-kira UU PDP yang teman-teman mau seperti apa," kata Farah.
"Sehingga teman-teman merasa aman bahwa ketika main internet, ketika teman-teman harus input data secara online dan teman-teman punya kebebasan untuk nge-share informasi teman-temand ke media sosial," ujarnya.
Baca juga: Sanksi Pidana di RUU Perlindungan Data Pribadi Diminta Dihapus
Selanjutnya, Farah mengatakan DPR juga menginginkan adanya RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) sebagai pelengkap RUU PDP.
RUU KKS sendiri diketahui merupakan RUU yang diusulkan DPR pada periode lalu, tetapi tidak berlanjut karena tak kunjung mendapatkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
"Harapan kami biar kebebasan dan keamanan di dunia maya ini bisa lebih terjamin bukan hanya dengan RUU PDP, tapi ke depannya mungkin bahwa akan disusul dengan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber," ujar dia.
"Sehingga ketika Indonesia sudah punya UU PDP dan UU KKS maka nanti ruang maya kita ini sudah jelas batasannya seperti apa," kata Farah.
Baca juga: Ketua MPR Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Dirampungkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.