"Sebelum ini marak dilakukan, kita perlu sekali UU PDP," ujar Meutya.
Ia pun mengatakan Indonesia tidak lagi hanya sekedar bersandar pada peraturan menteri atau peraturan pemerintah dan UU lainnya yang bersifat sektoral.
Dasar hukum perlindungan data pribadi yang saat ini berlaku yaitu Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada permen atau peraturan-peraturan lainnya, tapi juga memerlukan UU PDP," kata Meutya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.