Menanggapi hal tersebut, loyalis Tommy Soeharto, Neneng A Tutty mengatakan, belum bisa menerima diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kemenkumham atas kepemimpinan Muchdi Purwopranjono.
"Jadi kita juga kaget dengan adanya keputusan ini, karena kalau dikatakan sudah Munaslub, yang mana Munaslubnya? Siapa pendatangnya? Siapa yang dikatakan DPW lengkap, siapa yang dikatakan DPD lengkap," kata Neneng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2020) malam.
Neneng mengaku, namanya ikut dicantumkan sebagai Anggota Dewan Pembina Partai Berkarya dalam daftar kepengurusan DPP tersebut, tanpa mengajak atau berkomunikasi lebih dahulu.
Baca juga: Ketua DPP Berkarya: Jika Hasil Munaslub Muchdi PR Disahkan Kemenkumham, Berarti Ada Tangan Gaib
Berdasarkan hal itu, Neneng mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan Menkumham Yasonna Laoly atas penerbitan SK tersebut.
"Nanti akan ke Pak Menteri (Menkumham) diskusi bersama, pak menteri itu kan orangnya sangat bijaksana. Saya tahu persis dan mungkin nanti dari mendengar penjelasan dari sana, dan dari kita. Nah nanti kebijaksanaannya seperti apa," tutur Neneng.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno berpendapat, semestinya Kemenkumham menunggu konflik internal Partai Berkarya selesai, sebelum akhirnya memutuskan menerbitkan SK.
"Soal dualisme Partai Berkarya biarkan konflik internal mereka diselesaikan dengan mediasi. Biasanya ada mahkamah partai untuk menyelesaikan konflik internal," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).
Adi mengatakan, langkah Kemenkumham yang menerbitkan SK akan memunculkan kecurigaan dan hal aneh bagi publik terhadap dualisme Partai Berkarya.
Baca juga: Kubu Muchdi PR Sebut Munaslub Partai Berkarya Resmi dan Legal
Menurut Adi, konflik dualisme partai politik biasanya akan berujung pada tersingkirnya kubu yang sering mengkritik pemerintah.
"Khawatir ada dugaan aneh publik seperti itu, biasanya dualisme partai pasti berujung pada tersingkirnya kubu yang selama ini kritis ke pemerintah," ujarnya
"Bisa dicek pada konflik partai lainnya, bukan hanya berkarya," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.