Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 10 Bidang Tanah Hasil Rampasan Perkara Mantan Bupati Subang

Kompas.com - 03/08/2020, 09:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta melelang 10 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 10 bidang tanah yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Baca juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Tertarik?

Berikut daftar 10 bidang tanah yang dilelang KPK

1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 7.060 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015.

AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp 353.831.000 dengan uang jaminan Rp 80.000.000

2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 4.905 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015.

AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp 245.827.000 dengan uang jaminan Rp 55.000.000

Baca juga: KPK Lelang 3 Mobil Rampasan dari Koruptor, Apa Saja?

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.006-0113.0 luas 3.622 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015.

AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48.000.000

4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP: 005.003-0190.0 luas 1.692 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014.

AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp94.118.000 dengan uang jaminan Rp21.000.000

5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.003-0187.0 seluas 1.802 meter persegi di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014.

AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp98.252.000 dengan uang jaminan Rp23.000.000

Baca juga: KPK Lelang Tas Balenciaga hingga Rolex Milik Koruptor

6. Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya, Kecamatan Compreng, atas nama: Eti Suheti dengan luas 1.521 meter persegi. AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp82.930.000 dengan uang jaminan Rp20.000.000

7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.003-0105.0 luas 3.530 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014.

AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp192.469.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000

8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0152.0 luas 3.438 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014.

AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp181.772.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000

Baca juga: KPK Lelang Lahan dan Bangunan Hasil Rampasan dari Eks Wali Kota Madiun

9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0159.0 luas 3.420 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014.

AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp180.821.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000

10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak: 0205.0 luas 1.171 meter persegi di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014.

AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp1.648.768.000 dengan uang jaminan Rp380.000.000

Baca juga: KPK Lelang Telepon Genggam Hingga Logam Mulia Rampasan dari Koruptor

Lelang online

Ali menuturkan, lelang dilakukan melalui situs lelang.go.id, pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Persyaratan lengkap terkait lelang ini dapat diakses melalui situs resmi KPK.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Kamis (6/8/2020) pukul 11.00 WIB (waktu server)," kata Ali.

Ali menambahkan, lelang yang dilakukan KPK tersebut merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery sebagai salah satu sumber pemasukan bagi kas negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Diketahui, Ojang divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ia dinilai terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com