JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi.
Pada lelang kali ini, KPK akan melelang tanah dan bangunan milik mantan Bupati Subang Ojang Sohandi di Bali.
Pada Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Ojang Sohandi.
Baca juga: Suap, Mantan Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Ia terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
"Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2018).
Ada pun rinciannya berupa sebidang tanah seluas 135 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Tersangka Penyuap Bupati Subang Segera Disidang
"Harga limit Rp 1.686.138.000,00 dengan uang jaminan Rp 400.000.000,00," papar Febri.
Febri menjelaskan, penawaran lelang diajukan melalui situs https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode open bidding," kata Febri.
.
.
.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.