Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 10 bidang tanah yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Berikut daftar 10 bidang tanah yang dilelang KPK
1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 7.060 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp 353.831.000 dengan uang jaminan Rp 80.000.000
2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 4.905 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp 245.827.000 dengan uang jaminan Rp 55.000.000
3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.006-0113.0 luas 3.622 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48.000.000
4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP: 005.003-0190.0 luas 1.692 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp94.118.000 dengan uang jaminan Rp21.000.000
5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.003-0187.0 seluas 1.802 meter persegi di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp98.252.000 dengan uang jaminan Rp23.000.000
6. Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya, Kecamatan Compreng, atas nama: Eti Suheti dengan luas 1.521 meter persegi. AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp82.930.000 dengan uang jaminan Rp20.000.000
7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.003-0105.0 luas 3.530 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp192.469.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000
8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0152.0 luas 3.438 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp181.772.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000
9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0159.0 luas 3.420 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp180.821.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000
10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak: 0205.0 luas 1.171 meter persegi di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014.
AJB asli tidak dikuasai. Harga limit Rp1.648.768.000 dengan uang jaminan Rp380.000.000
Lelang online
Ali menuturkan, lelang dilakukan melalui situs lelang.go.id, pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Persyaratan lengkap terkait lelang ini dapat diakses melalui situs resmi KPK.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Kamis (6/8/2020) pukul 11.00 WIB (waktu server)," kata Ali.
Ali menambahkan, lelang yang dilakukan KPK tersebut merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery sebagai salah satu sumber pemasukan bagi kas negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Diketahui, Ojang divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ia dinilai terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/09544511/kpk-lelang-10-bidang-tanah-hasil-rampasan-perkara-mantan-bupati-subang