JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebidang tanah dan bangunan hasil rampasan dari mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang beralamat di Kediri, Jawa Timur, mulai Rabu (18/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id dan berlangsung sepekan hingga Rabu (15/4/2020).
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding, sejak pengumuman lelang tersebut terbit," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Dilelang KPK, Tanah Terpidana Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Tak Laku
Lahan dan bangunan milik Bambang yang dilelang adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 105 meter persegi di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Aset tersebut dilelang dengan nilai minimal Rp 547.046.000,00 dengan uang jaminan Rp 110.000.000,00.
Adapun aset tersebut dirampas kemudian dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto.
Bambang sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Lelang Tas Balenciaga hingga Rolex Milik Koruptor
Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.
Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.