Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 3 Mobil Rampasan dari Koruptor, Apa Saja?

Kompas.com - 17/02/2020, 11:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tiga unit mobil hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id mulai Rabu (19/2/2020) pagi pukul 09.00 WIB.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," kata Ali dalam siaran pers, Senin (17/2/2020).

Baca juga: KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler

Tiga unit mobil yang akan dilelang adalah satu unit mobil Mitsubishi Type PAJ SP24L DAKAR 4X2 8AT, warna silver metalik dengan tahun pembuatan 2016.

Nomor polisi mobil tersebut, yakni B 1880 SJR. Mobil itu dilengkapi STNK dan BPKB.

Kemudian, satu unit mobil Honda HRV warna abu-abu metalik dengan tahun pembuatan 2017. Bernomor Polisi B 885 MAY, kendaraan itu juga dilengkapi STNK dan BPKB.

Jeep Wrangler, salah satu mobil hasil sitaan KPK yang akan dilelang pada 19 Februari 2020.lelang.go.id Jeep Wrangler, salah satu mobil hasil sitaan KPK yang akan dilelang pada 19 Februari 2020.
Terakhir, satu unit mobil JEEP Wrangler 3.6 AT bernomor Polisi B 2932. Mobil ini juga telah dilengkapi STNK dan BPKB.

Baca juga: Wajib Lunas 5 Hari, Sebelum Boyong Mobil Lelang KPK

Ali menuturkan, lelang berakhir ketika pemenang lelang telah ditetapkan saat batas akhir penawaran lelang telah terlampaui.

Dikutip dari situs lelang.go.id, mobil Mitsubishi memiliki batas akhir penawaran senilai Rp 210.282.000, mobil Honda HRV senilai Rp 184.517.000, dan mobil Jeep Wrangler senilai Rp 595.967.000.

Ali mengatakan, pengumuman dan persyaratan lebih lengkap terkait lelang ini dapat diakses di situs lelang.go.id dan kpk.go.id

Adapun, tiga unit mobil itu dirampas berdasarkan putusan pengadilan terhadap dua terpidana yakni Anggiat P Nahit Simaremare dan Yaya Purnomo.

Baca juga: Faktor yang Bisa Membuat Gugur Pembeli Lelang KPK

Anggiat merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan 5 ribu Dollar AS dari lima pengusaha terkait proyek SPAM strategis.

Sedangkan, Yaya merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penganggaran di sejumlah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com