JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menyebut, Komisi II DPR berharap Evi Novida Ginting dikembalikan posisinya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Seperti diketahui, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
"Komisi II DPR sih ingin agar Putusan PTUN bisa mengembalikan posisi Evi Ginting sebagai Komisioner KPU RI," kata Saan kepada para wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida oleh Jokowi yang Dibatalkan PTUN...
Saan menjelaskan, Komisi II DPR telah menggelar rapat terkait kasus Evi dan memutuskan menunda pembahasan sampai ada keputusan dari PTUN.
Karena itu, menurut dia, Komisi II DPR tidak memutuskan pengganti setelah Kepres terbit, karena Evi melayangkan gugatan\.
"Justru kami memberi kesempatan Evi mencari keadilan sehingga Komisi II DPR menunggu Putusan PTUN. Kami akan bahas lagi karena sudah keluar putusan PTUN," ujarnya.
Saan mengatakan, saat ini keputusan ada pada pemerintah apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Namun, dirinya berharap Putusan PTUN itu bisa mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU RI.
Menurut dia, Komisi II DPR meminta agar Putusan PTUN tersebut segera dieksekusi dan pihaknya akan segera rapat membahas putusan tersebut.
Baca juga: Evi Novida Berharap Putusan PTUN Segera Dilaksanakan
Sementara Evi Novida Ginting Manik berharap Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan