Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evi Novida Berharap Putusan PTUN Segera Dilaksanakan

Kompas.com - 23/07/2020, 20:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik berharap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta segera dilaksanakan pascagugatan atas keputusan presiden yang memberhentikan dirinya dari komisioner dikabulkan oleh PTUN.

"Ya benar, saya sudah menerima info amar putusan e-Court (salinan elektronik putusan). Alhamdulillah, semua gugatan dikabulkan oleh PTUN. Selanjutnya berharap bisa dilaksanakan amar putusan tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (23/7/2020).

Saat ini, Evi sedang menunggu salinan resmi dari keputusan PTUN dari perkara yang didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, DKPP: Ke Depan Bergantung Presiden

"Saya menunggu salinan resminya putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan upaya administratif keberatan atas Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikannya dari jabatan Komisioner KPU.

"Memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020," kata Evi.

Dalam permohonan itu, Evi juga berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022.

"Merehabilitasi nama baik saya seperti sedia kala," kata dia.

Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 itu menurut dia merupakan tindak lanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Evi Novida, Ombudsman Kecewa DKPP Tak Kooperatif

"Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan. Beberapa poin dari putusan tersebut secara nyata atau terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan," kata dia.

Evi kemudian mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia itu ke PTUN Jakarta pada 17 April 2020 lalu.

Selanjutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting.

"Gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya dan dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat 5 keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida soal Pemecatan sebagai Komisioner KPU

Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya, Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com