JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik berharap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta segera dilaksanakan pascagugatan atas keputusan presiden yang memberhentikan dirinya dari komisioner dikabulkan oleh PTUN.
"Ya benar, saya sudah menerima info amar putusan e-Court (salinan elektronik putusan). Alhamdulillah, semua gugatan dikabulkan oleh PTUN. Selanjutnya berharap bisa dilaksanakan amar putusan tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (23/7/2020).
Saat ini, Evi sedang menunggu salinan resmi dari keputusan PTUN dari perkara yang didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, DKPP: Ke Depan Bergantung Presiden
"Saya menunggu salinan resminya putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan upaya administratif keberatan atas Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikannya dari jabatan Komisioner KPU.
"Memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020," kata Evi.
Dalam permohonan itu, Evi juga berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022.
"Merehabilitasi nama baik saya seperti sedia kala," kata dia.
Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 itu menurut dia merupakan tindak lanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.
Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Evi Novida, Ombudsman Kecewa DKPP Tak Kooperatif
"Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan. Beberapa poin dari putusan tersebut secara nyata atau terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan