Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Malaadministrasi Evi Novida, Ombudsman Kecewa DKPP Tak Kooperatif

Kompas.com - 02/06/2020, 18:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan dugaan maladminstrasi yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

"Kami merasa kecewa dan menyesalkan sikap DKPP yang dalam hal ini tidak kooperatif dalam rangka pemeriksaan dari Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring yang digelar Selasa (2/6/2020).

Adrianus menjelaskan, jelang akhir Maret lalu, Evi Novida Ginting Manik mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladminitrasi atas keputusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020.

Baca juga: Ombudsman Tutup Kasus Dugaan Malaadministrasi Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida

Keputusan itu berkaitan dengan pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU. Evi dipecat karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Ombudsman pun menerima pengaduan Evi karena berpandangan bahwa ada dugaan maladministrasi pada keputusan DKPP.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Ombudsman melayangkan surat permintaan keterangan ke DKPP.

"Namun kemudian dijawab bahwa tidak bisa memberikan keterangan. Dengan kata lain penolakan secara halus," ujar Adrianus.

Baca juga: Pakar: Penunjukan Komisioner KPU Pengganti Evi Novida Tergantung Presiden

Setelahnya, Ombudsman meminta adanya pertemuan secara daring dengan DKPP. Namun, lagi-lagi permintaan ini ditolak oleh yang bersangkutan.

Adrianus mengatakan, tidak adanya keterangan dari DKPP membuat Ombudsman sulit melanjutkan pemeriksaan pengaduan.

Apalagi, Evi telah membawa kasus pemecatannya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN pun telah mengagendakan persidangan terhadap kasus Evi itu.

"Sesuai dengan apa yang dikatakan undang-undang, maka kami terpaksa menutup laporan tersebut," ucap Adrianus.

Baca juga: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Gugat ke PTUN

"Jadi kami tidak bisa lagi melakukan suatu kegiatan yang lebih jauh terkait dengan DKPP yang dalam hal ini belum memberikan satu keterangan yang jelas mengenai apa yang meniadi dasar sehingga kemudian dikeluarkan rekomendasi pemberhentian," tuturnya.

Adrianus pun meminta supaya ke depan DKPP dapat lebih kooperatif ketika diminta memberikan keterangan dugaan maladminitrasi yang diperiksa pihaknya.

Terlebih, dalam waktu dekat pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar. Adrianus menyebut, pilkada membuka kemungkinan lebih besar dilaporkannya penyelenggara pemilu ke Ombudsman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com