Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Dikabulkan, Evi Novida Berharap Presiden Jokowi Tak Banding

Kompas.com - 24/07/2020, 08:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik berharap Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 82/G/2020/PTUN.JKT.

Putusan PTUN tersebut membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Presiden terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida oleh Jokowi yang Dibatalkan PTUN...

Meski putusan PTUN itu belum inkrah, Evi berharap Presiden menjalankan amar putusan PTUN sepenuhnya.

"Ya berharap demikian (Presiden tak banding), dilaksanakan amar putusannya," kata Evi kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020) malam.

Sebelumnya, Evi mengaku bersyukur PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang ia mohonkan.

"Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," ujar Evi, Kamis (23/7/2020) siang.

Evi menegaskan bahwa dirinya tidak menggugat putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya.

Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP.

"Jadi kan putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK Presiden, begitu ya menurut saya," ucap Evi.

Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh PTUN.

Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan DKPP yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Baca juga: Evi Novida Berharap Putusan PTUN Segera Dilaksanakan

Melalui putusannya, PTUN menyatakan, mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada lima butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Kelimanya yakni:

(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com