JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020.
Surat yang digugat itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Baca juga: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Gugat ke PTUN
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, melalui putusannya PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. PTUN juga menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal.
Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut. Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Evi membenarkan bahwa gugatan perkaranya dikabulkan oleh PTUN.
Baca juga: Evi Novida Minta Jokowi Cabut Keppres dan Kembalikan Jabatannya sebagai Komisioner KPU
"Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," kata Evi saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Evi menegaskan bahwa dia tidak menggugat Putusan DKPP, melainkan SK Presiden yang memecat dirinya. Adapun SK Presiden merupakan tindak lanjut dari Putusan DKPP.
"Jadi kan Putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK Presiden. Gitu ya menurut saya," ujar Evi.
Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Terhormat, Evi Novida Tetap Gugat Putusan DKPP ke PTUN
Berikut bunyi Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT sebagaimana dikutip Kompas.com dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN:
(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP,
(3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP,
(4) Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,
(5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Baca juga: Keberatan Dipecat DKPP, Komisioner KPU Evi Novida Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.