Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengharapkan Putusan yang Seadil-adilnya dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan...

Kompas.com - 16/07/2020, 05:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir, akan digelar pada Kamis (16/7/2020) hari ini.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan menjadi ujian bagi keadilan setelah publik dikecewakan dengan tuntutan ringan 1 tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut nyatanya tidak dituntut untuk menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya melainkan memberi putusan yang seadil-adilnya, termasuk opsi membebaskan kedua terdakwa jika mereka memang tak terbukti bersalah.

"Jika Hakim tidak yakin dan terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti dengan fakta kejadian maka dua terdakwa tersebut semestinya dibebaskan," kata Kurnia Ramadhana, perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Novel Baswedan: Sulit Berharap Saat Persidangan Jauh dari Fakta dan Banyak Kejanggalan

Dihubungi terpisah, Novel mengaku tak bisa berharap banyak menjelang sidang pembacaan vonis kedua terdakwa.

Novel mengatakan, persidangan yang berjalan selama ini jauh dari fakta-fakta yang ada serta dipenuhi banyak kejanggalan.

"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," kata Novel.

Selain tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci, kejanggalan lain dalam proses persidangan ini antara lain JPU yang dianggap memihak para terdakwa serta pendampingan hukum dari Polri kepada para terdakwa.

Baca juga: WP KPK Harap Majelis Hakim Kasus Novel Baswedan Beri Vonis Adil

Novel dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara ini serta tidak memaksakan diri dengan menghukum kedua terdakwa.

Novel mengatakan, menghukum seseorang harus didasari oleh fakta obyektif berbasis alat bukti sehingga seseorang tidak boleh dihukum bila tidak ada bukti meskipun orang tersebut mengakui perbuatannya.

"Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata Novel.

Ungkap Auktor Intelektualis

Tim Advokasi Novel beranggapan, jalannya persidangan yang ditengarai memiliki banyak kejanggalan ini sedang menuju ke arah peradilan sesat.

Menurut Tim Advokasi Novel, persidangan tersebut hanya membenarkan seluruh dalil dan dalih para terdakwa dengan skenario menyembunyikan pelaku sebenarnya atau auktor intelektualis dalam kasus ini.

Baca juga: Catatan YLBHI untuk Polri Terkait Penanganan Kasus Novel Baswedan

Oleh karena itu, Tim Advoksi Novel meminta pengusutan kasus penyerangan Novel tidak hanya berhenti pada dua terdakwa yang sedang diadili.

"Berbagai rangkaian perbuatan penyidik dan penuntut dalam kasus ini menunjukkan kuat dugaan persidangan ini hanya untuk menutupi motif kejahatan, pelaku penyerangan, dan peran serta aktor intelektual," kata Kurnia.

Senada dengan Tim Advokasi Novel, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan hakim pada hari ini bukanlah akhir perjuangan dalam menuntut keadilan.

"Bagi kami, jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan 3 tahun lebih ini belum berakhir," ujar Yudi.

Baca juga: Jaksa Agung akan Evaluasi Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan

WP KPK berharap sosok dibalik penyerangan terhadap Novel benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara.

"Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya," kata dia.

Tuntutan Ringan

Pejabat Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Ia menyebutkan, kedua terdakwa tidak dihadirkan ke ruang sidang dan akan mengikuti sidang melalui tele-conference.

Diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Diterima

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com