JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengevaluasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurut Burhanuddin, dalam hal ini, ia tidak bisa begitu saja menyalahkan jaksa.
"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya, karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan," kata Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dia mengatakan, tak mengetahui soal tuntutan JPU terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras tersebut.
Baca juga: Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Diterima
Namun, Jaksa Agung menegaskan ia akan melakukan evaluasi apakah tuntutan tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Nanti kami akan evaluasi juga karena itu tidak sampai di saya tuntutannya. Namun, akan saya minta evaluasi karena jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta yg ditemukan di sidang," tutur dia.
Selain itu, Burhanuddin mengatakan, akan memantau putusan majelis hakim terhadap kasus penyiraman air keras itu.
Jika vonis majelis hakim jauh berbeda dengan tuntutan JPU, maka menurut Burhanuddin tuntutan patut dipertanyakan.
Baca juga: Jokowi Ulang Tahun, dari Doa Anies dan Ahok hingga Permintaan Novel Baswedan
"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang, berarti ada sesuatu di situ. Tapi kalau balance, artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sedangkan, Rony dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Bintang Emon Belajar Hal Ini Usai Videonya soal Kasus Novel Baswedan Viral
Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan ringan terhadap kedua terdakwa itu menimbulkan polemik. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, alasan jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.