JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak berharap banyak dengan vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, yang akan dibacakan pada Kamis (16/7/2020) besok.
Novel sulit berbicara soal harapan karena ia menilai proses persidangan jauh dari fakta serta dipenuhi kejanggalan.
"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," kata Novel, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: WP KPK Harap Majelis Hakim Kasus Novel Baswedan Beri Vonis Adil
Novel pun meminta majelis hakim agar tidak memaksakan untuk menghukum kedua terdakwa dengan mongondisikan fakta atau mengada-adakan bukti.
Ia mengatakan, menghukum seseorang harus didasari oleh fakta obyektif berbasis alat bukti, sehingga seseorang tidak boleh dihukum bila tidak ada bukti, meski orang tersebut mengakui perbuatannya.
"Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata Novel.
Baca juga: Tim Advokasi Novel Laporkan Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri
Diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.