Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan menjadi ujian bagi keadilan setelah publik dikecewakan dengan tuntutan ringan 1 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut nyatanya tidak dituntut untuk menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya melainkan memberi putusan yang seadil-adilnya, termasuk opsi membebaskan kedua terdakwa jika mereka memang tak terbukti bersalah.
"Jika Hakim tidak yakin dan terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti dengan fakta kejadian maka dua terdakwa tersebut semestinya dibebaskan," kata Kurnia Ramadhana, perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Rabu (15/7/2020).
Dihubungi terpisah, Novel mengaku tak bisa berharap banyak menjelang sidang pembacaan vonis kedua terdakwa.
Novel mengatakan, persidangan yang berjalan selama ini jauh dari fakta-fakta yang ada serta dipenuhi banyak kejanggalan.
"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," kata Novel.
Selain tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci, kejanggalan lain dalam proses persidangan ini antara lain JPU yang dianggap memihak para terdakwa serta pendampingan hukum dari Polri kepada para terdakwa.
Novel dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara ini serta tidak memaksakan diri dengan menghukum kedua terdakwa.
Novel mengatakan, menghukum seseorang harus didasari oleh fakta obyektif berbasis alat bukti sehingga seseorang tidak boleh dihukum bila tidak ada bukti meskipun orang tersebut mengakui perbuatannya.
"Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata Novel.
Ungkap Auktor Intelektualis
Tim Advokasi Novel beranggapan, jalannya persidangan yang ditengarai memiliki banyak kejanggalan ini sedang menuju ke arah peradilan sesat.
Menurut Tim Advokasi Novel, persidangan tersebut hanya membenarkan seluruh dalil dan dalih para terdakwa dengan skenario menyembunyikan pelaku sebenarnya atau auktor intelektualis dalam kasus ini.
Oleh karena itu, Tim Advoksi Novel meminta pengusutan kasus penyerangan Novel tidak hanya berhenti pada dua terdakwa yang sedang diadili.
"Berbagai rangkaian perbuatan penyidik dan penuntut dalam kasus ini menunjukkan kuat dugaan persidangan ini hanya untuk menutupi motif kejahatan, pelaku penyerangan, dan peran serta aktor intelektual," kata Kurnia.
Senada dengan Tim Advokasi Novel, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan hakim pada hari ini bukanlah akhir perjuangan dalam menuntut keadilan.
"Bagi kami, jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan 3 tahun lebih ini belum berakhir," ujar Yudi.
WP KPK berharap sosok dibalik penyerangan terhadap Novel benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara.
"Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya," kata dia.
Tuntutan Ringan
Pejabat Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Ia menyebutkan, kedua terdakwa tidak dihadirkan ke ruang sidang dan akan mengikuti sidang melalui tele-conference.
Diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/05500171/mengharapkan-putusan-yang-seadil-adilnya-dalam-kasus-penyiraman-air-keras