JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin angkat bicara mengenai pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra.
Menurut pemahamannya, red notice berlaku hingga buronan tersebut tertangkap.
"Sampai saat ini, belum ada titik temu. Sebenarnya red notice itu tidak ada cabut-mencabut. (Masa berlaku red notice) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitu," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono juga mengatakan hal serupa.
Baca juga: Dipersoalkan, Surat Jalan Djoko Tjandra Rupanya Khusus untuk Polisi
Hari menuturkan, pencabutan red notice dapat dilakukan apabila buronan telah tertangkap atau meninggal dunia.
"Sepanjang yang kami ketahui yang dinyatakan DPO itu belum ditangkap atau tertangkap, maka tentu red notice itu masih berjalan," kata Hari sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
"Ada kemungkinan bisa dimintakan untuk dihapus karena yang bersangkutan tertangkap, ditangkap, atau bisa jadi red notice itu dihapus karena yang bersangkutan atau DPO tersebut meninggal dunia," sambung dia.
Menurut Hari, Kejagung meminta penerbitan red notice atas Djoko Tjandra di tahun 2009 silam.
Baca juga: Kapolri Copot Kepala Biro di Bareskrim yang Membuat Surat Jalan Djoko Tjandra
Kemudian, belum lama ini, tepatnya 27 Juni 2020, Kejagung meminta penerbitan DPO atas nama Djoko Tjandra karena memiliki e-KTP baru.
"Isinya meminta apabila jika yang bersangkutan sudah dinyatakan DPO oleh kejaksaan, agar kepada yang bersangkutan tidak diberikan peluang kepada terbit paspor, paspornya untuk dicabut," tutur Hari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan