JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rabu (15/7/2020).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Syamsir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Periksa Dua Saksi Kasus Nurhadi, Ini yang Didalami KPK
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Syamsir. Namun, KPK tengah mendalami dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara milik Nurhadi.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono, Jumat (5/6/2020) lalu.
"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas Sumut milik tersangka NHD," kata Ali.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Konfirmasi Aset Milik Nurhadi dan Menantunya yang Berada di SCBD
Menurut Ali, diduga kebun itu seolah dijual sebagai pengembalian uang kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Selain Syamsir, tiga saksi lain yang dipanggil penyidik hari ini adalah Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto.
Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin, serta Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring.
Baca juga: Periksa Saksi Kasus Nurhadi, KPK Konfirmasi Pengajuan Sengketa PT MIT Vs KBN
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: KPK Panggil 2 Direktur PT MIT sebagai Saksi Kasus Nurhadi
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.